Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Sekretariat Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, staf ahli, serta jabatan perangkat daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat