Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 37 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati No.4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana desa Setiap Desa di Kab. Sanggau TA 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan pasal 13, pasal 14 Perbup no.4 Tahun 2018

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No.4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dana desa Setiap Desa di Kab. Sanggau TA 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
28 September 2018
Tanggal Pengundangan
28 September 2018
Tanggal Berlaku
28 September 2018
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan