rencanakerja
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati no.23 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Sangggau Tahun 2018
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancanangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, menyatakan perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaanya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan
- UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.20 Tahun 2004, PP No.7 Tahun 2008, PP No.8 Tahun 2008, Perpres No.2 tahun 2015, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.32 Tahun 2017, Permendagri No.86 Tahun 2017, Perda Prov Kalbar No.3 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.16 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 2014, Perda No.10 Tahun 2014, Perda No.8 Tahun 2014, Perda no.8 Tahun 2016, Perbup No.23 Tahun 2017
- Perubahan atas Peraturan Bupati no.23 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Sangggau Tahun 2018 dalam 2 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
- Perubahan atas Peraturan Bupati no.23 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Sangggau Tahun 2018
- 4 halaman
|