Peraturan Walikota ini memuat : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGANGGARAN DAN PERUNTUKAN 3. PELAKSANAAN KEGIATAN 4. PERAN SERTA MASYARAKAT 5. PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGENDALIAN 6. KETENTUAN LAIN-LAIN 7. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat