Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Unit Petugas Tindak Internal Satuan Polisi Pamong Praja termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, pakaian, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, serta honorarium.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat