Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis petugas pendamping koperasi dan usaha kecil dan menengah termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, persyaratan, status tata cara penerimaan dan seleksi petugas pendamping koperasi dan usaha kecil dan menengah, pembinaan dan pengawasan, mekanisme pelaporan, serta pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat