ALOKASI DANA DESA TA 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD/49/2018, TBD 2018, LL SETDA KAB. MTB : 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Psal 96 Ayat 4 dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 maka perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2019.
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK/Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Lampiran 22 Hal
|