Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; sasaran; komponen indeks desa membangun; pembagian kewenangan; pelaksanaan; pembiayaan; evaluasi; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat