Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 12 Tahun 2019

Tata cara Pengalokasian, Pengorganisasian, Penggunaan, Pengawasan, Evaluasi Alokasi Dana Desa dan Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pengalokasian, pengorganisasian, penggunaan, pengawasan, evaluasi alokasi dana desa dan pendapatan daerah dan retribusi daerah tahun 2019 termasuk di dalamnya mengatur tentang tata cara pengalokasian, pengorganisasian, penggunaan, penyaluran, pengawasan dan evaluasi, penatausahaan penggunaan ADD, sanksi serta ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata cara Pengalokasian, Pengorganisasian, Penggunaan, Pengawasan, Evaluasi Alokasi Dana Desa dan Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
11 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2019
Tanggal Berlaku
11 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.753
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1016 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pengorganisasian, Penggunaan, Pengawasan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan