Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pengalokasian, pengorganisasian, penggunaan, pengawasan, evaluasi alokasi dana desa dan pendapatan daerah dan retribusi daerah tahun 2019 termasuk di dalamnya mengatur tentang tata cara pengalokasian, pengorganisasian, penggunaan, penyaluran, pengawasan dan evaluasi, penatausahaan penggunaan ADD, sanksi serta ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat