PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS KECAMATAN ANTARA KECAMATAN BIKA DENGAN KECAMATAN MENTEBAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2018/NO.70, TBD No.70, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS KECAMATAN ANTARA KECAMATAN BIKA DENGAN KECAMATAN MENTEBAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil "rapat fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan antara Kecamatan Bika dengan Kecamatan Mentebah pada tanggal 22 - 23 Oktober 2018, diperoleh kesepakatan batas desa yang menjadi segmen batas administrasi Kecamatan; bahwa untuk tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Kecamatan Antara Kecamatan Bika dengan Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 17 tahun 2018, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas HUlu No. 4 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penegasan Batas Wilayah Kecamatan antara Kecamatan Bika dengan Kecamatan Mentebah, Peta Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Antar Kecamatan Bika dengan Kecamatan Mentebah Kabupaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
- Peraturan ini terdiri dari 6 Hlm dan 2 Hlm lampiran
|