Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan local berskala desa, mekanisme pelaksanaan kewenangan desa dan desa adat, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewenangan desa, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, pungutan desa, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat