RENCANA KERJA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2018/NO.64, TBD No.64, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunann Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2011, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; rencana kerja organisasi perangkat daerah; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2018.
- Tindak lanjut dari pengesahan Renja OPD ini adalah penetapan Renja OPD oleh Kepala OPD paling lama 14 (empat belas) hari, setelah ditetapkannya Peraturan Bupati ini.
- Peraturan ini terdiri dari 8 Hlm.
|