Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 40 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2014 Nomor 25) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 ayat (6) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 40 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/NO.40, TBD No.40, LL KAB. KAPUAS HULU: 10 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan