KETENTUAN DAN STANDAR SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/NO.37, TBD No.37, LL KAB. KAPUAS HULU: 32 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN DAN STANDAR SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan keuangan daerah dalam rangka efektivitas dan efisiensi pengeluaran biaya perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan dan Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2019.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 5 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 38 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; ketentuan dan standar satuan biaya perjalanan dinas; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 47 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2017 Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan ini terdiri dari 13 Hlm dan 19 Hlm lampiran
|