PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS ANTAR KECAMATAN BATANG LUPAR DAN KECAMATAN EMBALOH HILIR KABUPATEN KAPUAS HULU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2018/NO.35, TBD No.35, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS ANTAR KECAMATAN BATANG LUPAR DAN KECAMATAN EMBALOH HILIR KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kecamatan Batang Lupar dan Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 135.4/886/SETDA/PEM-A/2018 tanggal 24 Mei 2018;
bahwa untuk tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kecamatan
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2018, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; Penegasan Batas Wilayah antara Kecamatan Batang Lupar dan Kecamatan Embaloh Hilir; Peta Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Antara Kecamatan Batang Lupar dan Kecamatan Embaloh Hilir Kabupaten Kapuas Hulu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
- Peraturan ini terdiri dari 5 Hlm dan 1 Hlm lampiran
|