PELIMPAHAN KEWENANGAN DARI BUPATI KEPADA KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH UNTUK MENANDATANGANI TELAAHAN KESESUAIAN TATA RUANG DI KABUPATEN KAPUAS HULU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018/NO.30, TBD No.30, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DARI BUPATI KEPADA KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH UNTUK MENANDATANGANI TELAAHAN KESESUAIAN TATA RUANG DI KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi bidang Perencanaan Fisik Prasarana dan Pengembangan Wilayah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu mengenai pelaksanaan sinergitas program pengembangan wilayah maka perlu disusun suatu tata cara dalam pemberian telaahan kesesuaian tata ruang secara umum;
bahwa untuk percepatan dan kelancaran kegiatan, perlu melimpahkan kewenangan dari Bupati dalam memberikan telaahan kesesuaian tata ruang kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 4 Tahun 2011, UU No. 23 tahun 2014, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 8 Tahun 2013, Perpres No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 115 Tahun 2017, Permendagri No. 116 Tahun 2017, PerKaBIG No. 6 Tahun 2014, Perda Kab Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; pembinaan teknis dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Telaahan Tata Ruang yang telah dikeluarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya
- Peraturan ini terdiri dari 8 Hlm
|