Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 26 Tahun 2018

PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS ANTAR KECAMATAN BOYAN TANJUNG DENGAN KECAMATAN SILAT HULU KABUPATEN KAPUAS HULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; Penegasan Batas Wilayah Kecamatan Boyan Tanjung dengan Kecamatan Silat Hulu; Peta Penetapan dan Penegasan Penyelesaian Batas Kecamatan Boyan Tanjung dengan Kecamatan Silat Hulu Kabupaten Kapuas Hulu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 26 Tahun 2018 tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS ANTAR KECAMATAN BOYAN TANJUNG DENGAN KECAMATAN SILAT HULU KABUPATEN KAPUAS HULU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
06 April 2018
Tanggal Pengundangan
09 April 2018
Tanggal Berlaku
09 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.26, TBD No.26, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan