INSENTIF KELEBIHAN WAKTU KERJA JAGA MALAM DAN JAGA HARI LIBUR BAGI PETUGAS MEDIS, PARAMEDIS DAN NON PARAMEDIS YANG BERSTATUS NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER ACHMAD DIPONEGORO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2018/NO.25, TBD No.25, LL KAB. KAPUAS HULU: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INSENTIF KELEBIHAN WAKTU KERJA JAGA MALAM DAN JAGA HARI LIBUR BAGI PETUGAS MEDIS, PARAMEDIS DAN NON PARAMEDIS YANG BERSTATUS NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER ACHMAD DIPONEGORO
ABSTRAK: |
- bahwa Rumah Sakit merupakan organisasi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang dilakukan secara terus menerus dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sehingga perlu menugaskan Petugas Medis, Paramedis dan Non Paramedis yang berstatus non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada malam hari dan hari libur, agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara optimal;
bahwa dalam rangka pemberian pelayanan secara optimal perlu diberikan insentif kelebihan waktu kerja jaga malam hari dan hari libur sebagai imbalan atas pelayanan kesehatan terhadap kelebihan waktu kerja untuk meningkatkan motivasi kerja pegawai non PNS di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Diponegoro.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Perbup Kab. Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; tujuan pemberian insentif; penerima insentif; besaran insentif; pemotongan; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
- Peraturan ini terdiri dari 8 Hlm dan 2 Hlm lampiran.
|