PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA TIAP DESA KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.9, TBD No.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA TIAP DESA KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2018.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendesa No. 113 tahun 2014, Permendesa No. 114 tahun 2014, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum; besaran alokasi danabagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah; tata cara perhitungan dana bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah; tata cara penyaluran; penggunaan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
- Peraturan ini terdiri dari 5 Hlm dan 8 Hlm lampiran.
|