TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/NO.2, TBD No.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu maka perlu diberikan tunjangan perbaikan penghasilan;
bahwa tunjangan perbaikan penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu diberikan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 80 Tahun 2010, PP No. 11 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, PerkaBKN No. 21 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum; maksud dan tujuan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan; sumber anggaran tunjangan perbaikan penghasilan; penerima tunjangan perbaikan penghasilan; mekanisme pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan; pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan; pemberhentian tunjangan perbaikan penghasilan; pembinaan, pengawasan dan evaluasi; penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan ini terdiri dari 7 Hlm dan 8 Hlm lampiran.
|