UNIT PELAKSANA TEKNIS - PEMBENTUKAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD/13/2018, TBD 2018, LL SETDA KAB. MTB : 15 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dalam lingkup Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dalam lingkup Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
- Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dalam lingkup Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
- (1) Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka:
1.Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Bina Sekolah Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Berita Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 93).
2.Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai
Benih Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara
Barat (Berita Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2016
Nomor 175).
3.Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Berita Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 177).
4.Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan
Penyeberangan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Berita
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 178).
5.Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak
Kerbau Yamdena (Berita Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tahun 2016 Nomor 179).
6.Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak
Ruminansia Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Berita
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 180).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua ketentuan yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Keija Unit
Pelaksana Teknis wajib berdasarkan dan menyesuaikan pengaturannya
dengan Peraturan Bupati ini.
- Lampiran 9 Hal
|