Kode Etik - Pengelola - Pengadaan Barang/Jasa - Pemerintah Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Kabupaten Kerinci yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kerinci;
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Per LKPP No. 14 tahun 2018; Perda No. 2 tahun 2014; Perda No. 5 tahun 2016.
- Perbup ini mengatur mengenai Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah, meliputi: Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; Kode Etik; Komite Etik; Sanksi; Persyaratan Laporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
- 8 hlm.
|