PEraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, PemiIihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yaitu pada PAsal 1, Pasal 8, PAsal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 31, PAsal 41, PAsal 53, PAsal 57, Pasal 60, Pasal 62, Pasal 65 dan PAsal 77
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat