Perbup ini mengatur mengenai Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, meliputi: Maksud dan Tujuan Kode Etik; Nilai-nilai Dasar; Kode Etik; Kode Etik di Perangkat Daerah dan Kode Etik Profesi; Penegakan Kode Etik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat