Pembentukan - Kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas dan Fungsi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis Daerah - Perlengkapan dan Perbengkelan - DInas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat - Kabupaten Kerinci
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlengkapan dan Perbengkelan pada DInas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kerinci
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Perlengkapan dan Perbengkelan pada DInas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kerinci.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 106 Tahun 2017; Permendagri No. 106 Tahun 2017; Permen PUPR No. 106 Tahun 2017; Permen PUPR No. 32 / PRT/ M/2016; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016; Perbup No. 38 Tahun 2016
- Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja UPTD Perlengkapan dan Perbengkelan pada DInas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kerinci.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 Perbup Kerinci No. 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Kabupaten Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6 hlm.; Lampiran 1 hlm.
|