standar operasional - perizinan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2018/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasıonal Prosedur Pelayanan Perızınan Dan
Non Perızınan Pada Dınas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pıntu Kabupaten Musı Banyuasın
ABSTRAK: |
- dengan terbitnya Peraturan Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016
ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan Peraturan
Bupati Musi Banyuasin tentang Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi
Banyuasin, sehingga terjadi perubahan Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu
satu pintu oleh Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi
Banyuasin; dalam rangka lebih meningkatkan kualitas
pelayanan, meningkatkan ketaatan dan menjamin
kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat dalam
bidang pelayanan perizinan dan nonperizinan, perlu
diatur kembali standar operasional prosedur
pelayanan perizinan dan non perizinan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 67 Tahun
2016
- Peraturan ini meuat asas, tujuan, dan sasaran pelayanan Perizinan dan Nonperizinan; persyaratan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan; tata cara pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
- 19 hlm
|