Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 65 Tahun 2018

Standar Operasıonal Prosedur Pelayanan Perızınan Dan Non Perızınan Pada Dınas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Kabupaten Musı Banyuasın

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini meuat asas, tujuan, dan sasaran pelayanan Perizinan dan Nonperizinan; persyaratan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan; tata cara pelayanan Perizinan dan Nonperizinan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 65 Tahun 2018 tentang Standar Operasıonal Prosedur Pelayanan Perızınan Dan Non Perızınan Pada Dınas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Kabupaten Musı Banyuasın
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
04 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2018
Tanggal Berlaku
04 Juni 2018
Sumber
BD.2018/NO.65
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan