Peraturan ini memuat maksud dan tujuan pembentukan dan penugasan Tim Teknis Perizinan dan Non Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin; Komposisi, pembina, pengarah ketua, sekretaris, anggota Tim Teknis Perizinan dan Non Perizinan; hak dan kewajiban Tim Teknis Perizinan dan Non Perizinan; tanggungjawab; syarat umum Tim Teknis Perizinan dan Non Perizinan; syarat khusus Tim Teknis Perizinan dan Non Perizinan; penugasan Tim Teknis Perizinan dan Non Perizinan; penyelenggaraan; uraian tugas; kajian teknis; penelitian/teknis pengujian fisik permohonan; sistem teknologi informasi; hak akses; dan pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat