Peraturan ini memuat asas dan tujuan Penyelenggaraan JIGD; kebijakan; kelembagaan; infrastruktur dan teknologi; pengelolaan data; sumber daya manusia; peran serta masyarakat, dunia usaha, lembaga non pemerintah; kerjasama; pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat