Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 57 Tahun 2018

Jarıngan Informası Geospasıal Daerah Kabupaten Musı Banyuasın

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat asas dan tujuan Penyelenggaraan JIGD; kebijakan; kelembagaan; infrastruktur dan teknologi; pengelolaan data; sumber daya manusia; peran serta masyarakat, dunia usaha, lembaga non pemerintah; kerjasama; pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 57 Tahun 2018 tentang Jarıngan Informası Geospasıal Daerah Kabupaten Musı Banyuasın
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
04 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2018
Tanggal Berlaku
04 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.57
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan