Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 56 Tahun 2008

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEraturan ini memuat ketentuan pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselonering pada UPTD Oinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
10 November 2008
Tanggal Pengundangan
10 November 2008
Tanggal Berlaku
10 November 2008
Sumber
BD.2018/NO.56
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan