Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum , Fungsi dan Tujuan : Prinsif Beasiswa :Pembiaayaan ,Pengawasan , Sanksi Andministratif , Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat