pengawasan - kebijakan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2018/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebıjakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018
ABSTRAK: |
- sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110
Tahun 2017 Tentang Kebijakan Pengawasan di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2018,
kegiatan Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat
Daerah Kabupaten/Kota meliputi Pengawasan terhadap
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Desa; untuk melaksanakan kegiatan pengawasan di
Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018, Bupati
menyusun Kebijakan Pengawasan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017; Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 57 Tahun
2016
- Peraturan ini memuat tujuan kebijakan pengawasan; kebijakan dan kegiatan pengawasan; tindak lanjut hasil kegiatan pengawasan; pelaporan hasil kegiatan pengawasan; pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
- 8 hlm
|