Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2018

Kebıjakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tujuan kebijakan pengawasan; kebijakan dan kegiatan pengawasan; tindak lanjut hasil kegiatan pengawasan; pelaporan hasil kegiatan pengawasan; pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kebıjakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
29 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2018
Tanggal Berlaku
29 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.27
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan