pengaduan masyarakat - pedoman
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2018/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lıngkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- pengaduan masyarakat merupakan salah satu
bentuk partisipasi pengawasan masyarakat yang efektif
dalam rangka Ikut serta mewujudkan Penyelenggaraan
Pemerintah yang baik dan bebas kolusi, korupsi, dan
nepotisme; pengaduan masyarakat yang mengadung
kebenaran, dapat dipergunakan sebagai bahan masukan
untuk peningkatan kapasitas Aparatur Negara dalam
melaksanakan tugas-tugas umum Pemerintahan
terutama dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-undang nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/05/M.PAN/4/2009; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9
Tahun 2016
- PEraturan ini memuat pedoman umum penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintahan KAbupaten Musi Banyuasin; penatausahaan pengaduan masyarakat; proses pembuktian pengaduan masyarakat; tindak lanjut dan pemantauan pengaduan masyarakat (pada lampiran)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
- 3 hlm dan 19 hlm lampiran
|