Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 52 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tata Cara Pemungutan; 4. Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran; 5. Sanksi Administratif; 6. Tata Cara PenagihanDan Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa; 7. Keberatan; 8. Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan Retribusi; 9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 10. Pertanggungjawaban Dan Pelaporan; 11. Tata Cara Pembinaan, Pemeriksaan, Dan Pengawasan; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 52 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2018
Tanggal Berlaku
27 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.52
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 922 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan