1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tata Cara Pemungutan; 4. Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran; 5. Sanksi Administratif; 6. Tata Cara PenagihanDan Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa; 7. Keberatan; 8. Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan Retribusi; 9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 10. Pertanggungjawaban Dan Pelaporan; 11. Tata Cara Pembinaan, Pemeriksaan, Dan Pengawasan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat