PENCABUTAN - PERATURAN - BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2008 - TENTANG - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTB) - KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN - KABUPATEN MUSI BANYUASIn
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD.2018/NO.94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupatı Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organısası Dan Tata Kerja Unıt Pelaksana Teknıs Badan (UPTB) Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Musı Banyuasın
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 119 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, maka pengaturan penempatan Penyuluh
Keluarga Berencana/Petugas Lapangan Keluarga Berencana
di tempatkan pada masing-masing desa binaan dibawah
koordinasi Kepala Dinas yang melaksanakan Urusan
Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana;
- Dasar Hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;Permrndagri No 12 Tahun 2017;Perda No 9 Tahun 2016
- materi Pokok dalam peraturan ini : pencabutan peraturan bupati nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Keluarga
Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Musi
Banyuasin
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
- Dengan Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati Musi Banyuasin
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Keluarga
Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Musi
Banyuasin (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun
2008 Nomor 104), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 Hlm
|