Dalam Perbup ini diatur mengenai Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai ruang lingkup pengelolaan arsip vital yakni indentifikasi, penataan, perlindungan dan pengamanan, penyelamatan dan pemulihan dan akses dan layanan. Selain itu diatur pula mengenai pengelolaan arsip vital yang meliputi analisis organisasi, pendataan, penentuan arsip vital dan penyusunan daftar arsip hasil identifikasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat