Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 106 Tahun 2018

Rencana Induk Kelitbangan Kabupaten Musı Banyuasın Tahun 2017-2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur mengenai Rencana Induk Kelitbangan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017 - 2022 yang memuat strategi pentahapan dan rincian indikasi program di bidang kelitbangan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yang menjadi arah kebijakan kelitbangan Kabupaten Musi Banyuasin selaras dengan dokumen RPJMD Tahun 2017-2022. Rencana Induk Kelitbangan sebagaimana yang dimaksud meliputi Bab 1. Pendahuluan; Bab II. Gambaran Umum Kelitbangan; Bab III. Arah Kebijakan KeIitbangan; Bab IV. Strategi Pelaksanaan; dan Bab V. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 106 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Kelitbangan Kabupaten Musı Banyuasın Tahun 2017-2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
01 November 2018
Tanggal Pengundangan
01 November 2018
Tanggal Berlaku
01 November 2018
Sumber
LB.2018/NO.106
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan