Dalam Perbup ini diatur mengenai Rencana Induk Kelitbangan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2017 - 2022 yang memuat strategi pentahapan dan rincian indikasi program di bidang kelitbangan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun yang menjadi arah kebijakan kelitbangan Kabupaten Musi Banyuasin selaras dengan dokumen RPJMD Tahun 2017-2022. Rencana Induk Kelitbangan sebagaimana yang dimaksud meliputi Bab 1. Pendahuluan; Bab II. Gambaran Umum Kelitbangan; Bab III. Arah Kebijakan KeIitbangan; Bab IV. Strategi Pelaksanaan; dan Bab V. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat