Materi pokok dalam peraturan ini :Ketentuan Umum ,Asas Maksud dan Tujuan ,Ruang Lingkup,Jenis tenaga Kesehatan,Hak dan kewajiban,Organisasi dan standar profesi,Pembiayaan ,peran serta masyarakat ,penyelesaian perselisihan tenaga kesehatan ,sanksi administratif,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat