Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 89 Tahun 1969

Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis-Garis Landas Kontinen Antara Kedua Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 1969 tentang Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Tentang Penetapan Garis-Garis Landas Kontinen Antara Kedua Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
89
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1969
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 November 1969
Tanggal Pengundangan
05 November 1969
Tanggal Berlaku
05 November 1969
Sumber
BPHN.GO.ID, LL BPHN : 3 HLM.
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3261 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan