Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 85 Tahun 1969

Mencabut Keputusan Presidium Kabinet Nomor 43/U/Kep/9/1966, Tanggal 26 September 1966

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85 Tahun 1969 tentang Mencabut Keputusan Presidium Kabinet Nomor 43/U/Kep/9/1966, Tanggal 26 September 1966
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
85
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1969
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Oktober 1969
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Oktober 1969
Sumber
SIPUU.SETKAB.GO.ID, LL SETKAB : 3 HLM.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Presidium Kabinet No. 43/U/Kep/9/1966 tanggal 26 September 1966

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan