1. Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; 3. Penyusunan Produk Hukum Bersifat Pengaturan; 4. Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan; 5. Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi; 6. Evaluasi dan Fasilitasi Perda; 7. Penyebarluasan; 8. Partisipasi Masyarakat; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat