SISTEM - PROSEDUR -PENYUSUNAN - LAPORAN KEUANGAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD.2018/No.41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Serang
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksankan ketentuan Pasal 296 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah dengan cara menggabungkan laporan-laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (3) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
- UU No 1 Th 2004; UU No 32 Th 2007; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 71 Th 2010; PP No 27 Th 2014; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 19 Th 2016; Permendagri No 64 Th 2013.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Rekonsiliasi Pendapatan-LRA Dan Belanja-LRA; 3. Konsolidasi Aset Tetap; 4. Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahunan; 5. Penyajian Laporan Keuangan Perangkat Daerah; 6. Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- 10 halaman
|