1. ketentuan Umum; 2. Infrastruktur jaringan Komputer; 3. Penyediaan Dan Pengembangan Aplikasi; 4. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; 5. Pengaturan Data Dan Informasi; 6. Tanda Tangan Elektronik; 7. Pengembangan Sumber Daya manusia; 8. Kelembagaan; 9. Kerja Sama dengan Instansi Vertikal Dan Pihak Ketiga; 10. Keamanan Informasi; 11. Pemeliharaan Dan laporan; 12. Pembinaan Dan Pengawasan; 13. Pembiayaan; 14. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat