1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Prinsip; 5. Komponen Standar Pelayanan; 6. Tahapan; 7. Partisipasi Masyarakat Dan Pihak Terkait; 8. Penetapan; 9. Penerapan; 10. Maklumat Pelayanan; 11. Pemantauan Dan Evaluasi; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat