struktur organisasi
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 161, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 161
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENANGGUHAN PELAKSANAAN ATAS SEBELAS
PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO YANG MENGATUR
TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Probolinggo
yang mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah
pada 11 (sebelas) Unit Pelaksana Teknis Daerah, Kebijakan
Kepala Daerah yang diberlakukan adalah dengan menghapus
struktur kelembagaan Subbagian Tata Usaha pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis Daerah, sehingga
keberadaannya dari yang semula ada menjadi tidak ada;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, serta dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan
Kementerian Dalam Negeri, yang pada prinsipnya Kepala Daerah
selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tidak diperbolehkan untuk
melakukan pengangkatan dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil
yang sedang atau akan menduduki jabatan di lingkungan
Pemerintah Daerah sampai dengan jangka waktu yang telah
ditentukan;
[2]
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Daerah yang sedang menduduki jabatan sebagai
Kepala Subbagian Tata Usaha pada masing-masing Unit
Pelaksana Teknis Daerah, dengan demikian tidak dapat
dilakukan pengangkatan dan pemindahan pada jabatan baru,
sehingga struktur kelembagaan Subbagian Tata Usaha pada
masing-masing Unit Pelaksana Teknis Daerah dipandang perlu
untuk tetap dipertahankan keberadaannya, sehingga sebagai
konsekuensi hukum yang ditimbulkan adalah dengan
menangguhkan pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja pada 11 (sebelas) Unit Pelaksana
Teknis Daerah;
- Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
[3]
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
- peraturan ini mengatur mengenai penangguhan 11 pelaksanaan paraturan walikota yang mengatur megenai kedudukan, susunan organisasi dan tugas dan fungsi unti pelaksana teknis daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
- jumlah 5 halaman
|