Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2018

Pembentukan Pelaksanaan Teknis Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat pembentukan, kedudukan, dan tugas UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin; uraian tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; kepegawaian; keuangan; dan tata kerja UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Pelaksanaan Teknis Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
04 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2018
Tanggal Berlaku
04 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.08
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 731 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan