Peraturan ini memuat pembentukan, kedudukan, dan tugas UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin; uraian tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; kepegawaian; keuangan; dan tata kerja UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat