Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 66 Tahun 2018

Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pengelolaan Dan Sumber Dana; 3. Pembagian Dan Penghitungan ADD; 4. Penggunaan ADD; 5. Penyaluran; 6. Pertanggungjawaban Dan Pelaporan; 7. Pembinaan Dan Pengawasan; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak Nomor 66 Tahun 2018 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2018
Tanggal Berlaku
27 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.66
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1029 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan