TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2018/No.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa besaran Dana Desa Tahun 2019 telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.07/2017tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa.
- UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 6 Th 2014; PP No 43 Th 2014 yg telah diubah dg PP No 47 Th 2015; PP No 60 Th 2014 yg telah diubah dg PP No 8 Th 2016; Perpres No 129 Th 2018; Permenkeu No 50/PMK.07/2017 yg telah diubah dg Permenkeu No 121/PMK.07/2018; Permendagri No 20 Th 2018; Perda Kab Lebak No 1 Th 2015; Perda Kab Lebak No 9 Th 2018.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan Rincian Dana Desa; 3. Penyaluran Dana Desa; 4. Penggunaan Dana Desa; 5. Pelaporan Dana Desa; 6. Sanksi; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
- 38 halaman
|