materi pokok dalam peraturan ini adalah : KETENTUANUMUM , PERHITUNGANBANTUANKEUANGAN ,PENGAJUANBANTUANKEUANGAN ,VERIFIKASIKELENGKAPANADMINISTRASI , PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN , PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN , LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN , KETENTUAN LAIN-LAlN ,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat