SISTEM INFORMASI-IDENTIFIKASI-PELAPORAN USAHA PETERNAKAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2018/No. 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Identifikasi Dan Pelaporan Usaha Peternakan Di Wilayah Kabupaten Lebak
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan pelaksanaan Penataan data base dan sistem pelaporan usaha peternakan maka di perlukan aplikasi sistim informasi identifikasi dan pelaporan usaha peternakan di wilayah Kabupaten Lebak.
- UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 18 Th 2009 yg telah diubah dg UU No 41 Th 2014; PP No 24 Th 2018; Permentan No 29/Permentan/PP.210/7/2018; Perda Kab Lebak No 2 Th 2014; Perbup Kab Lebak No 50 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pengambilan Titik Koordinat; 4. Identifikasi Usaha Peternakan; 5. Pelaporan Usaha Peternakan; 6. Pengawasan Dan Pengendalian; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
- 9 halaman
|