PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA-TEKNIS DAERAH-PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2018/No. 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak
ABSTRAK: |
- pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak telah ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016, dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Kesehatan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.
- UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permenkes No 75 Th 2014; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016; Perbup Kab Lebak No 36 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas; 4. Kelompok Jabatan Fungsional; 5. Tata Kerja; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
- 19 halaman
|